hal yang menggangu saya adalah bagaimana mungkin pilisi bisa menangkap seseorang hanya karena tuduhan sepihak yaitu “penggiringan opini publik…?”
lalu polisi bisa melakukan “penggiringan opini publik” ?
wah…berbahaya…berbahaya…ini!!!!
kalo dulu mungkin sudah kena tampar pasal andalan orde baru…SUBVERSIF!!!!!
ohya silahkan digunakan seperlunya, bikin stiker atau apa terserah…
click download
it’s free
Pingback: ANTI-TANK OFFICIAL PUBLIC ANNOUNCEMENT « ANTI-TANK
saya baru dengar karya mas yang ini dibajak orang, untuk itu saya turut prihatin sebagai salah seorang mahasiswi seni, tapi mas juga yang bilang diatas, digunakan seperlunya, bikin stiker atau apa terserah.. jadi saya rasa mungkin karena itu, orang lain memakai karya mas untuk cover bukunya…
tapi kan setidaknya dia bisa basa-basi sedikitlah….toh dia benar-benar memakai hampir 80%…
Turut prihatin atas budaya bajak-membajak, seharusnya si pembuat cover berfikir ulang 1000 kali kalau tida mau malu
mau dan malu
turut prihatin atas pembajakan karya loe sob….yg di plesetin di cover buku karya seorang pengacara.
mudah – mudahan cuma covernya doang yg bermasalah
bukan isinya…:(
Ya bener2 ga tau malu tuh yg bikin cover buku, untuk kepentingan bisnis , jiplak total lagi, klo untuk sekedar cari inspirasi sih oke lah… tapi ini…!!!
iya totalnya itu yg saya keberatan
menjiplak adalah suatu hal wajar dari proses panjang dalam menciptakan sesuatu,sayang banyak orang yang menyelesaikan proses ini hanya karena dia sudah merasa nyaman dengan apa yang dia dapat dari kegiatan meniru/menjiplaknya itu – majalah design grafis
turut berduka sob atas matinya rasa malu orang yang mencuri hasil karyamu.
sedih sayah…:(
laporin aja bos..
pahala ada pada mu, semoga dosanya ada pada penjiplak dan pemleset….wkkkk
Sabar ya mas karyanya dijiplak trus diganti judul. Poor them.
sabar selalu…:)
Saya turut prihatin dengan keadaan ini, saya dukung sepenuhnya dalam gerakan ati pembajakan. Semoga kekuatan iman pada diri sendiri, mejadikan kita lebih sabar, sadar dan ikhlas. Karena kita hanya manusia, semua mencoba untuk ikhlas, dan akan diganti olahNYA (Tuhan Sang Pencipta). Semoga ada rejeki yang lebih banyak dan tentunya lebih sukses.
Tapi menurut saya, apa yang dilakukan penerbit/pengarang buku tersebut legal, secara hukum. Karena ada statement yang membebaskan orang lain menggunakan gambar tersebut untuk keperluan apapun.Jadi kalau dilihat dari perspektif hukum, bukanlah perbuatan yang melanggar hukum.
Kalau dilihat dari etika juga seperti itu, karena sebelumnya sudah ada statement bisa digunakan untuk keperluan apapun/terserah. Kecuali ada statement, harus mendapatkan ijin, nahh itu baru melanggar hukum dan etika.
@Aizee:
Ada Pasal 24 UU Hak Cipta yang mengatur tentang Hak Moral, yaitu hak pencipta agar karyanya tidak diubah, kecuali atas seizin penciptanya. Jadi meski orang lain diizinkan untuk menggunakan karya tersebut, bukan berarti orang itu boleh mengubahnya secara semena-mena. Hak moral ini untuk melindungi karya dari bentuk2 modifikasi yang dapat mengakibatkan rusaknya reputasi penciptanya.
Jadi penyalin gambarnya Andrew untuk jadi cover bukunya OCK itu jelas2 telah melanggar Pasal 24 UU Hak Cipta, karena telah mengubah tulisan yang ada di gambar itu dari “Bebaskan Bibit & Chandra” menjadi “Korupsi Bibit & Chandra” tanpa izin dari Andrew. Padahal tulisan itu satu kesatuan dengan gambarnya. Ini jelas telah merusak reputasi Andrew yang sebenarnya mendukung Bibit-Chandra.
Ada sanksi penjara maksimum 2 tahun buat orang yang melanggar Pasal 24 UU Hak Cipta itu. Jadi Andrew jelas dalam posisi yang benar dan kuat untuk menuntut OCK.
silahkan digunakan seperlunya, bikin stiker atau apa terserah…
@Andrew:
Yakinlah bahwa anda benar dan posisi anda kuat di mata hukum. Jangan takut menghadapi tekanan dari kroco-kroconya OCK. Banyak lawyer yang siap mendampingi anda.
Maju terus, Andrew!
Didukung mas, harusnya gak boleh tuh kasil karya seni dipakai untuk komersil tanpa izin..